JAKARTA – Praktik pungutan liar atau pungli di Indonesia saat ini berkurang karena kian berkurangnya kontak langsung penerima layanan jasa dengan aparat pada sentra-sentra pelayanan publik di kementerian, lembaga, pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota, serta instansi. Hal ini disebabkan banyak layanan publik yang sekarang dapat diakses secara online atau melalui jaringan internet.
Hal itu diungkapkan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala, pada sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar. Sosialisasi diselenggarakan Satgas Saber Pungli bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan di Jakarta, pekan lalu.
Menurut Adrianus, sekarang hampir semua pendaftaran, pencatatan, pengaduan, pemberian saran layanan publik dilakukan melalui aplikasi lewat jaringan internet. Konter-konter layanan publik sudah banyak yang tidak dibutuhkan lagi. Banyak pelayanan sudah dapat diakses sepanjang 24 jam, sehingga lebih memudahkan publik. tambahnya.
Kian berkurangnya kontak langsung penerima dan pemberi layanan publik itu membuat pengurangan atau penghapusan bagian kasir/bendahara pada sentra-sentra layanan publik. “Pungutan liar menjadi berkurang atau hilang,” kata Adrianus yang juga dikenal luas sebagai kriminolog.
Saat ini pungli juga berkurang karena sangat banyak orang yang menggunakan handphone dilengkapi alat perekam dan kamera canggih. Pelaku pungli menjadi takut dan malu bila aksinya terekam kamera dan disebarluaskan melalui media sosial, jelasnya.
Pengawasan kini dilakukan dengan banyak cara pada sentra layanan publik di kementerian, lembaga, instansi, pemerintah provinsi, kabuaten, dan kota. “KPK menerapkan Koordinasi, Spervisi, dan Pencegahan Korupsi, Kemenpan memberlakukan Zona Integritas ditambah Wilayah Bebas Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” kata Adrianus.
Ia juga mengungkapkan Ombdsman kini aktif mengawasi pungli melalui inspeksi mendadak dan survei kepatuhan. * (Tim Media Saber Pungli)