
PANGKEP, JURNALPOST – Wakil Bupati H. Syahban Sammana SH didampingi Wakapolres Pangkep Kompol Mustafa Sani membuka Sosialisasi Peraturan Presiden RI no 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, Sosialisasi ini bertempat di Kantor Kementerian Agama Pangkep 13 Agustus 2020.
Sosialisasi Saber Pungli bidang pencegahan Kabupaten Pangkep, yang dihadiri Wakapolres Pangkep Kompol Mustafa Sani selaku ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Pangkep. Inspektorat, Pemkab Pangkep, Kasdim 1421, Kasi Intel, Kasi Pidsus Kejaksaan Pangkep dan ketua Pokja Pencegahan serta sejumlah elemen masyaràkat Pangkep.
Wakil Bupati Pangkep yang didampingi oleh Wakapolres, mengatakan bahwa jàngan sekali kali melakukan pungutan diluar ketentuan yang ada karena bisa berdampak hukum. Lanjut dikatakan Pungutan diluar ketentuan yang ada, dapat dikategorikan sebagai PUNGLI.
Syahban mengingatkan pejabat yang diberikan wewenang agar berhati-hati dalam melakukan pungutan. ungkapnya.
Dikatakan saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum, sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil, guna mewujudkan penegakan hukum secara menyeluruh, paparnya. (*)
Sumber : jurnalpost.com