
Berikut merupakan Paparan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rakernas Satgas Saber Pungli 2019 diwakili oleh Insepktur Jenderal Muchlis R. Luddin :
KETENTUAN PUNGUTAN :
- Pungutan dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan kondisi khusus sesuai Permendikbud yang berlaku.
- Berdasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas.
- Perencanaan diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah.
- Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus, dipisahkan, dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.
- Pungutan harus sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu Pendidikan.
- Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan dikaitkan dengan persyaratan akademik.
LARANGAN TERHADAP PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN :
- Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan Pendidikan.
- Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan Pendidikan.
- Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.
- Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LARANGAN TERHADAP KOMITE SEKOLAH :
- Memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan Pendidikan.
- Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung.
- Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.
- Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan Pendidikan.
- Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung.