Formulir Pelaporan Pungli

Pungutan liar (pungli) merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, pelaku pungli dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Pelaporan masyarakat merupakan bentuk partisipasi dalam memberantas praktik ini.

Silakan isi formulir di bawah ini untuk melaporkan dugaan praktik pungli. Laporan Anda akan dirahasiakan dan diteruskan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.