JAKARTA – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) akan meningkatkan koordinasi dan supervisi dengan Unit Pemberantasan Pungutan Liar atau UPP di Pemerintahan (provinsi, kabupaten/kota), kementerian, lembaga, dan instansi untuk menindaklanjuti pungli yang dilaporkan masyarakat.
Hal itu ditegaskan Kepala Satgas Saber Pungli Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Jakarta belum lama ini. Agung bertekad menindaklanjiti semua laporan masyarakat yang sudah diseleksi dan diverifikasi.
Menurut Agung, semua laporan yang sudah diverifikasi akan direkomendasikan ke masing-masing UPP untuk ditindaklanjuti. Bila pungli yang dilaporkan di dalamnya terkandung pelanggaran administrasi, maka UPP direkomendasikan melimpahkan laporan tersebut ke inspektorat untuk diproses dan diselesaikan.
“Inspekorat yang akan memberikan sanksi administratif kepada aparat birokrasi pelaku pungli,” kata Agung yang juga Inspektur Pengawasan Umum Polri.
Dia tambahkan, bila pungli yang dilaporkan di dalamnya terdapat unsur-unsur tindak pidana, maka proses selanjutnya sesuai prosedur penyelesaikan perkara pidana. Sanksi bagi pelakunya adalah hukuman pidana.
Agung mengingatkan UPP untuk terus mengkoordinasikan semua langkah yang ditempuh dengan Satgas Saber Pungli. Terutama dalam memberantas pungli di sentra-sentra pelayanan publik yang dinaungi masing-masing UPP.
Laporan dari UPP ini akan disinkronkan dengan laporan awal dari masyarakat yang masuk ke Posko Satgas Saber Pungli. Kepala Satgas Saber Pungli selanjutkan akan melaporkannya ke Menko Polhukam selaku Pengendali/Penanggung Jawab Satgas Saber Pungli.
Satgas Saber Pungli dibentuk Presiden Jokowi pada 2016 untuk memberantas pungli karena dianggap telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pungli dinilai telah membuat birokrasi di sentra-sentra pelayanan publik lamban sehingga daya saing Indonesia lemah dibandingkan dengan banyak negara dalam hal pelayanan publik. * (Tim Media Satgas Saber Pungli)